Kejaksaan RI Kabupaten Sumenap
E-Tilang memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan pelanggaran lalu lintas secara cepat, mudah, dan transparan.
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun melalui berbagai kanal daring maupun luring yang tersedia.
E-Tilang terhubung dengan berbagai platform pembayaran resmi seperti bank, e-wallet, dan marketplace secara aman.
Seluruh informasi terkait pelanggaran, nominal denda, dan status pembayaran dapat diakses secara terbuka.
Aplikasi E-Tilang merupakan aplikasi resmi pemerintah yang telah terdaftar dan terverifikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).
Mulai dari bank nasional, dompet digital, gerai ritel, hingga layanan pembayaran online, semua dapat diakses dengan mudah kapan saja dan di mana saja.